Sabtu, 28 Januari 2023 Kegiatan Supervisi Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dalam rangka pengendalian, penjaminan sekaligus perbaikan mutu pembelajaran. Sebelum melaksanakan Pembelajaran guru harus merencanakan proses pembelajaran dan melakukan penilaian untuk mengukur perencanaan yang telah dibuat. Sesuai dengan Tupoksi Guru harus mempersiapkan, merencanakan, dan membuat perangkat pembelajaran, dan selanjutnya melaksanakannya dalam proses pembelajaran yang diikuti dengan proses penilaian serta tindak lanjut, adapun tindak lanjutnya adalah program remedial dan pengayaan.
Supervisi perangkat pembelajaran guru oleh pengawas di laksanakan di SMK Negeri 1 Jerowaru oleh Pengawas SMK Kabupaten, Adapun administrasi guru mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan tindak lanjut semuanya harus terdokumentasikan dengan baik.
Instrumen administrasi yang harus dimiliki guru terdiri dari:
- Kalender Pendidikan
- Program Tahunan
- Program Semester
- SKL,KI-KD
- Analisis SKL,KI,KD,IPK,Materi Pembelajaran
- Silabus
- RPP
- Agenda / Jurnal Harian Guru
- Keriteria Ketuntasan Belajar (KKB)
- Jadwal Tatap Muka Guru
- Program Evaluasi/Penilaian,Perbaikan dan Pengayaan
- Absensi Siswa
- Daftar Nilai
Guru yang baik tentu harus mempunyai kelengkapan administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian. Administrasi itu disusun secara tertib dan sistematis sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi guru.
Salah satu upaya agar guru memiliki administrasi pembelajaran secara baik dan lengkap adalah dengan melakukan supervisi oleh Pengawas. Dengan supervisi guru mendapatkan pembinaan, pengarahan, dan evaluasi. Supervisi yang seperti mungkin masuk dalam katagori supervisi administrasi.